Bamsoet: Ketaatan Warga Selama PSBB Covid-19 Modal Awal Pemulihan Ekonomi

Felldy Aslya Utama
Ketua MPR, Bambang Soesatyo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketaatan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai menjadi modal awal percepatan pemulihan ekonomi. Kepala daerah, yang menerapkan PSBB, diminta memastikan warganya patuh dan konsisten sebagai bagian dari upaya menghentikan penularan pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, ketidakmampuan komunitas internasional menghentikan penularan Covid-19 mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, memulai pergulatan merespons resesi ekonomi. Artinya, pada periode sekarang ini, tiga masalah harus dikerjakan simultan pada saat yang sama.

"Masing-masing adalah kerja merawat pasien Covid-19, kerja pembatasan sosial untuk cegah-tangkal penularan, dan upaya sejak dini memulihkan perekonomian. Ketiganya sama urgensinya dan sama strategisnya," katanya di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Jika masyarakat taat dan konsisten menerapkan PSBB selama periode pandemi, Bamsoet mengatakan, skala dan kecepatan penularan Covid-19 akan menurun dengan sendirinya. Menurunnya jumlah pasien Covid-19 bisa melonggarkan ketentuan tentang PSBB untuk memulihkan kehidupan bersama. Selain, membangkitkan keberanian menggerakkan lagi mesin perekonomian nasional.

"Karena itu, semua pemerintah daerah harus all out mendorong masyarakat patuh dan konsisten menerapkan pembatasan sosial. Masyarakat harus diingatkan bahwa pembatasan sosial yang konsisten menjadi modal awal pemulihan ekonomi dari resesi," ujar mantan ketua DPR ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal