MPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas hingga Desa terkait Covid-19

Felldy Aslya Utama
Ketua MPR, Bambang Soesatyo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Pusat dan daerah diminta mempertimbangkan pembentukan tim pengawas (timwas) hingga ke desa. Saat ini pemerintah sudah membentuk gugus tugas baik pusat, daerah hingga ke desa.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembentukan timwas dinilai penting sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 (virus corona).

"Langkah tersebut sebagai upaya untuk mengetahui penyebaran dan penanganan covid-19 agar penanganan lebih cepat sehingga bisa membantu pemutusan mata rantai penularan dan mencegah agar tidak lebih banyak korban," katanya di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan kesehatan dan keamanan terhadap warganya yang datang dari luar daerah atau pemudik di setiap perbatasan daerah.

"Lalu mempersiapkan tempat karantina khusus bagi para pemudik yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menekan angka penyebaran covid-19," ujarnya.

Setiap kepala daerah, menurut Bamsoet, dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengambil langkah di lapangan dalam mengantisipasi mudik menjelang Lebaran. Dia menilai langkah itu termasuk menyiapkan strategi pencegahan apabila terjadi lonjakan arus mudik.

Bamsoet juga meminta pemerintah daerah mempertegas imbauan bagi warganya agar menunda mudik, termasuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan provinsi asal pemudik, seperti Jabodetabek dan Jawa Barat untuk sosialisasi gerakan tunda mudik pada tahun ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal