Awas Masalah Administrasi! Status Kawin Harus Tercatat di KK jika Sudah Menikah

Muhammad Fida Ul Haq
Status kawin di KK harus diubah jika sudah menikah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat harus mengubah statusnya di kartu keluarga (KK) jika sudah menikah menjadi status kawin. Jika tidak diperbaharui bisa menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Berdasarkan petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL, pencantuman status kawin belum tercatat di KK merupakan bentuk perlindungan administrasi kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum didaftarkan secara resmi.

"Pencantuman status kawin belum tercatat ini akan memudahkan daerah merencanakan program isbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi warganya," kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dalam website resmi Dukcapil seperti dilihat, Sabtu (12/10/2024).

Namun, perlu diingat yakni pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukanlah pengesahan perkawinan. Pengesahan pernikahan harus dilakukan melalui isbat nikah atau prosedur formal lainnya yang diakui oleh negara.

Ada tiga alasan status kawin di KK tidak bisa berubah jika, pertama, pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal