JAKARTA, iNews.id - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati mengungkapkan bahwa konsep ujaran kebencian dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) tidak merujuk pada kebencian terhadap individu secara personal. Menurutnya, konsep tersebut juga diadopsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
"KUHP kita juga sama mengangkat hal yang sama dengan konsep hak asasi manusia, ujaran kebencian itu bukan benci orang per orang," kata Asfinawati dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tiyo Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan, Kritik atau Penghinaan?' yang disiarkan di iNews, Selasa (23/6/2026).
Asfinawati menjelaskan, ujaran kebencian harus mengacu pada identitas tertentu, seperti ras, kebangsaan, atau agama. Menurutnya, apabila tidak didasarkan pada unsur-unsur tersebut, maka tidak termasuk kategori ujaran kebencian.
"Dia harus berdasarkan ras, kebangsaan atau agama di luar itu bukan ujaran kebencian namanya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menilai pemerintahan Prabowo Subianto bersikap represif dalam menangani aksi massa. Asfinawati menyebut, terdapat 6.719 orang yang ditangkap terkait aksi demonstrasi.