Apresiasi Pengesahan UU TPKS, Kartini Perindo: Hadiah Terindah bagi Seluruh Perempuan Indonesia

Felldy Aslya Utama
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Kartini Perindo, sayap organisasi perempuan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. UU TPKS ini menjadi hadiah terindah bagi seluruh perempuan Indonesia.

"Disahkannya UU TPKS ini menjadi hadiah terindah bagi seluruh perempuan Indonesia, juga bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Kartini Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Ratih mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan, akhirnya UU TPKS bisa disahkan  setelah 10 tahun penantian. Tentu ini menjadi perjuangan berat yang kemudian menjadi kenyataan.

Dia pun turut memberikan apresiasi kepada para wakil rakyat di Senayan dan organisasi perempuan di Indonesia yang getol memperjuangkan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Setelah 10 tahun penantian akhirnya yang dinanti-nantikan dan diperjuangkan menjadi kenyataan. Terima kasih kepada teman-teman di DPR yang sudah mewujudkan dan memperjuangkan sehingga ini menjadi kenyataan," kata Ratih.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat

57 tahun lalu

Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG

57 tahun lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal