UU TPKS Disahkan, Partai Perindo: Wujud Hadirnya Negara Cegah Kekerasan Seksual

Muhammad Refi Sandi
Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari, mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dinilai sebagai wujud hadirnya negara mencegah kekerasan seksual. 

"Undang-Undang TPKS ini memberikan perlindungan komprehensif tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga bagi anak-anak dan gender lainnya. Undang-Undang ini juga merupakan wujud kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual," ucap Dyah dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Dyah menilai selama pengesahan UU TPKS tertunda, banyak korban terus berjatuhan. "Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi disahkannya RUU TKPS menjadi Undang-Undang pada hari ini," ujarnya.

Dia optimistis UU TPKS dapat menekan jumlah korban kekerasan seksual dan menjerat para pelaku kejahatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Nasional
5 hari lalu

Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!

Nasional
5 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Partai Perindo Turun ke Rakyat, Yakin Sulsel Bisa Terbang Tinggi

Nasional
5 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Lantik Abdul Hayat Gani Ketua DPW Perindo Sulsel: Perindo Siap Bertarung dengan Gajah-Gajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal