UU TPKS Disahkan, Partai Perindo: Wujud Hadirnya Negara Cegah Kekerasan Seksual

Muhammad Refi Sandi
Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari, mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dinilai sebagai wujud hadirnya negara mencegah kekerasan seksual. 

"Undang-Undang TPKS ini memberikan perlindungan komprehensif tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga bagi anak-anak dan gender lainnya. Undang-Undang ini juga merupakan wujud kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual," ucap Dyah dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Dyah menilai selama pengesahan UU TPKS tertunda, banyak korban terus berjatuhan. "Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi disahkannya RUU TKPS menjadi Undang-Undang pada hari ini," ujarnya.

Dia optimistis UU TPKS dapat menekan jumlah korban kekerasan seksual dan menjerat para pelaku kejahatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat

57 tahun lalu

Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG

57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal