"Tersangka ARM diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung," ujarnya.
Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen tersebut sejak 24 April 2026. Lokasi itu kemudian digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.
Untuk mengelabui petugas, keduanya juga memakai aplikasi percakapan tertentu saat berkomunikasi.