JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) aktif, Beny Saswin Nasrun (BSN) akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan setelah hampir lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen dengan. Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp34 miliar.
Penangkapan BSN dilakukan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) malam. Dia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang bersama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
BSN sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2026 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan melacak hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di ibu kota.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Budi Sastera menyebut proses penangkapan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.
“Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujarnya dikutip dari iNews Padang, Kamis (19/6/2026).