Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

Tim iNews
Anggota DPRD Sumbar yang menjadi buronan korupsi Beny Saswin Nasrun ditangkap di Jakarta terkait kasus korupsi kredit modal kerja Rp34 Miliar. (Foto: ist)

BSN diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan oleh salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.

Selain BSN, sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan swasta dan perbankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Selama berstatus buron, BSN melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Namun pihak kejaksaan menilai langkah tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum karena dilakukan saat tersangka berstatus DPO.

“Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak,” kata Budi.

Seusai ditangkap, BSN langsung diterbangkan ke Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal