"Langsung ke sidang, iya. Jadi dijadwal makanya kayak saya bilang tadi kenapa kemudian dia diambil siang karena memang menunggu keluarga korban yang akan hadir. Karena kalau kita pagi kan bisa, tapi keluarga korban tidak bisa hadir. Jadi itu memang dibuat di atas jam 02.00," tambah Rositah.
Dia menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran etik ini secara cepat.
"Diupayakan hari ini juga setelah sidang bisa langsung mendapatkan putusan. Kita ya komitmen bahwa penanganan kasus ini transparan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Sebagai informasi, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya AT (14) menggunakan helm baja hingga korban tewas pada Kamis (19/2/2026) lalu.