JAKARTA, iNews.id - Bid Propam Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Masias Siahaya (MS), oknum anggota Brimob yang menganiaya siswa MTs berinisial AT hingga tewas di Tual pada Senin (23/2/2026) siang. Keluarga korban pun dihadirkan.
"Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini jam 14.00 WIT dilaksanakan di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku," Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Rositah menjelaskan, pemilihan waktu siang hari karena pertimbangan akses transportasi keluarga korban. Kapolda Maluku memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon untuk menghadiri persidangan sekaligus menjalani pengobatan rujukan.
"Keluarga, siap. Akan dihadiri karena ini kenapa dia dibikin jam 02.00, kan sebenarnya bisa kita jadwalkan pagi, tapi karena keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya jam 11.00. 11.00 siang ini baru dari Tual, kemudian nanti dijemput oleh Karumkit di bandara," ujar dia.
Setibanya di Ambon, kakak korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Tentara guna mendapatkan fasilitas perawatan patah tulang yang lebih memadai. Setelah proses di rumah sakit, keluarga akan langsung menuju lokasi persidangan.