Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Aktivis KontraS, Andrie Yunus mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini sebelumnya teregister dalam nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Permohonan diajukan sebab Andrie merupakan warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan perkaranya justru diarahkan ke peradilan militer. 

"Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa 'tindak pidana' tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum," ujar kuasa hukum Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Fadhil menilai, ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya

Nasional
24 jam lalu

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus akan Disidangkan di Peradilan Militer, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tetap Masuk Pengadilan Militer meski Andrie Yunus Belum Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Terungkap, Ini Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal