Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Jonathan Simanjuntak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta perkara penyiraman air keras Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Yusril menyebut pemerintah akan mengkaji usulan itu.

Yusril menyinggung, pengadilan ad hoc memang pernah dilibatkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi.

"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara," ujar Yusril kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Yusril mengatakan, pemerintah akan membahas usulan Gibran itu bersama Mahkamah Agung (MA). Dia juga berharap usulan itu mendapatkan jalan keluar.

"Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Nasional
2 hari lalu

Gibran Ungkap Negara Rugi Besar akibat Kecurangan Misinvoicing: Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri

Nasional
3 hari lalu

Yusril Dapat Info Riza Chalid Ada di Malaysia, Segera Ditangkap?

Nasional
3 hari lalu

Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal