Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. IMG)

"Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," imbuh Fadhil.

Fadhil menyinggung Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan. Menurut Fadhil, militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sementara peradilan militer dibatasi pada tindak pidana yang bersifat militer. 

"Ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban," kata Fadhil.

Akibat dari konstruksi hukum tersebut, Andrie Yunus disebut mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal