"Dia mengatakan kepada saya itu adalah memang saya harus membuat revisi itu ya karena saya telah membuat kesalahan dalam penelitian ini," ucapnya.
Andi menilai penerbitan SP3 terhadap Rismon menunjukkan mekanisme restorative justice (RJ) berjalan sesuai jalur.
Dia berharap proses hukum lain yang tengah berjalan dapat segera memasuki tahap P21 oleh Kejaksaan agar bisa segera diadili di meja persidangan.
"Artinya di sini SP3 ini yang telah diberikan kepada Rismon ini, ini menunjukkan bahwa RJ (restorative justice) itu berjalan secara on the track gitu ya," jelasnya.
Diketahui, Rismon Sianipar telah menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026). Dia pun memamerkan SP3 itu ke publik.