Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan. (Foto: iNews)

Surat itu diterima setelah Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang dan Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ujar Jahmada Girsang usai mendapat salinan SP3.

Dia mengatakan, SP3 Rismon telah diproses pada 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026. Menurut dia, SP3 ini merupakan rangkaian proses restorative justice Rismon dan Jokowi.

"Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan, menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya enggak perlu baca karena panjang," kata Jahmada.

Dia menyebut, SP3 itu diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 14 April 2026.

"Jadi secara resmi rekan-rekan, bahwa sejak tanggal 14 (April) kemarin, berarti dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami atau klien kami, Rismon Hasiholan Sianipar sudah mendapatkan SP3 dari empat laporan yang sebelumnya. Jadi jelasnya itu ya. Itu yang perlu dijelaskan kepada rekan-rekan," pungkas Jahmada.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rismon Dapat SP3, Roy Suryo Singgung Surat Kematian Palsu: Tuhannya Aja Ditipu

Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Pamerkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Sudah Resmi!

Shorts
1 hari lalu

Pengampunan Rismon soal Ijazah Jokowi Dikabulkan, Pengacara: SP3 sudah Dikantongi!

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Ogah Respons SP3 Rismon: Saya Tak Perlu Menanggapi Zombie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal