Roy Suryo Cs Tegaskan Restorative Justice Rismon Tak Sah: Ancaman Pidananya di Atas 5 Tahun!

Niko Prayoga
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo cs menegaskan restorative justice yang diberikan kepada Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah. Sebab, Pasal 32 dan 35 UU ITE yang disangkakan kepada Rismon memuat ancaman pidana di atas lima tahun.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menganggap adanya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap Rismon tidak sah. 

“Hari ini kami tegaskan pula, khusus Rismon Sianipar Hasiholan bahwa terhadapnya ada ketentuan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang tetap berlaku baik dengan KUHAP lama maupun KUHAP yang baru pasal 32 dan 35 itu tetap ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata Khozinudin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2026).

Dia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal 35 adalah 12 tahun dan dalam pasal 32 adalah delapan tahun. Sehingga, klaim Rismon bersama kuasa hukumnya terkait SP3 tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jadi pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan pasal 32 itu ancaman pidaranya 8 tahun. Artinya bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya yang sebelumnya adalah bagian dari tim kami sebelum membelot dan berkhianat kepada kami itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

SP3 Rismon Diklaim Terbit, Andi Azwan: Roy-Tifa Siap-Siap Ketemu di Pengadilan

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Klaim Kantongi SP3, Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi!

Nasional
7 hari lalu

Rismon Sianipar Jawab Laporan JK, Beberkan Bukti Videonya Dimanipulasi AI

Buletin
8 hari lalu

Roy Suryo Dukung Langkah Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal