Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Dua Hal yang Disorot KPK

Aditya Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Kasasi diajukan pada Jumat, 15 November 2019 kepada Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal pokok yang akan diajukan lembaga antirasuah itu dalam memori kasasi.

"Ada beberapa hal yang sudah kami dalami lebih lanjut tapi nanti kami tuangkan ya di memori kasasi dan ada waktu sekitar 14 hari nanti untuk bisa menyelesaikan dan menyerahkan memori kasasi itu ke Mahkamah Agung," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Dua hal itu, pertama, KPK menduga Sofyan Basir sebenarnya mengetahui kepentingan Eni Maulani Saragih membantu penandatanganan kontrak PLTU Riau-1 sehingga bisa cepat dilakukan.

"Ada bukti yang sudah kami hadirkan di persidangan misalnya dugaan pengetahuan Sofyan Basir bahwa Eni sebenarnya ditugaskan oleh pihak tertentu di partainya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan partai politik," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Nasional
17 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
18 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
18 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal