Adelin Lis, Buron Korupsi Tertangkap saat Masuki Singapura Gunakan Paspor Palsu Maret 2021

Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiap untuk memulangkan buron kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Adelin Lis tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.

Dia menuturkan, sejak mendapatkan berita penangkapan tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejagung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal