Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Jalan Pondok Rangon Mushasi Pangeran Batara

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Tinggi (Kejati) Jambi menangkap buronan Musashi Pangeran Batara, Selasa (8/6/2021). Pangeran Batara merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Pangeran Batara ditangkap di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur. 

"Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jambi mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
31 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
31 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal