Ketegangan Polri-Kejagung Dinilai Resahkan Masyarakat, Benny K Harman Usul DPR Pakai Hak Angket
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPRBenny K Harman mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan. Permintaan ini dikemukakan Benny menyusul penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan apalagi peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi.
“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” kata politisi senior Partai Demokrat tersebut.
Benny pun memberi catatan, termasuk usul untuk mengatasi konflik Polri vs kejaksaan. Salah satunya penggunaan hak angket oleh DPR.