Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton

Jonathan
Ilustrasi penyelundupan sabu 2 ton. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Enam anak buah kapal (ABK) penyelundup sabu 2 ton dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Riau. Satu dari enam ABK yakni Fandi Ramadhan (26) warga Medan, Sumatera Utara, yang baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, proses penegakan hukum dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, digelar 5 Februari 2026.

“Telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka, 2 WNA dan 4 WNI, masing-masing dituntut hukuman mati," ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Dia menuturkan, proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati sesuai fakta hukum dan alat bukti.

"Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal," tuturnya.

Dia menerangkan, ada satu ABK yang mengaku baru bekerja. Namun faktanya, kata dia, ABK itu mengetahui pengangkutan barang haram tersebut dan telah berangkat bekerja cukup lama. Bahkan, ABK itu juga mendapatkan uang dari pengangkutan tersebut sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.

"Mereka pergi ke Thailand, sempat 10 hari di Thailand kemudian mereka setelah itu melakukan pekerjaan di sana, setelah itu ada bersepakat mereka pergi menggunakan kapal kemudian mereka menyadari mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau di kilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut," kata Anang.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu mengetahui barang itu narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga," ujarnya.

Dia menambahkan, tuntutan itu dibuat JPU dengan berbagai pertimbangan fakta hukum. Terlebih, kasus tersebut merupakan kejahatan internasional.

"Dengan dituntut maksimal berarti hal-hal ini kan karena kejahatan itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkait karena yang penting bagi kita negara dalam hal ini komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara ini kan kejahatan internasional sindikatnya," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu Antarwilayah di Surabaya, 1 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ABK Tewas Terjepit Truk saat Atur Kendaraan Masuk Kapal di Pelabuhan Merak

57 tahun lalu

Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar

57 tahun lalu

4 ABK WNI Disandera Perompak Somalia, Keluarga Minta Kemlu Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal