JAKARTA, iNews.id - Peristiwa bunuh diri sopir taksi akibat terlilit utang pinjaman online semakin membuka tabir buruk produk teknologi finansial (financial technology/fintech) itu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta masyarakat menghindarinya.
OJK merespons kejadian tragis itu. Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan, selama ini mereka telah menindak fintech ilegal. Di sisi lain Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menutup atau memblokir aplikasi pinjaman online tersebut. Adapun kasus-kasus yang terjadi juga diusut kepolisian.
"Saat ini kita menemukan 231 fintech ilegal yang baru, kita bisa bayangkan banyaknya fintech-fintech ilegal itu," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, Rabu (13/2/2019). Dia menegaskan, pinjaman online ilegal terus akan diberantas.
Berikut sejumlah fakta tentang pinjaman online:
1. Lahir di Era Digital.
Pinjaman online sering diartikan sebagai fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan (fintech) yang beroperasi secara online. Pinjaman online lahir sebagai konsekuensi atas era digital. Dengan internet terus tumbuh, berbagai produk yang menyertainya pun lahir termasuk pinjaman online.
Pinjaman lahir muncul juga dipicu gaya hidup masyarakat yang membutuhkan hal serbacepat. Lewat fasilitas ini, orang bisa meminjam uang tanpa perlu bertatap muka.