7 Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Ayah Berapa Lama?

Felldy Aslya Utama
Rizky Agustian
DPR mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Berapa lama cuti ayah? (Foto: Ilustrasi/Ist)

3. Lama Cuti Melahirkan

Pasal 4 ayat (3) mengatur cuti bagi ibu yang melahirkan. Tertulis, cuti paling singkat selama tiga bulan pertama.

Cuti dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya. Hal ini jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Ibu Sedang Cuti Melahirkan Tidak Bisa Diberhentikan

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan ibu yang sedang melaksanakan cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Sang ibu juga tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

5. Mekanisme Hak Upah Ibu saat Cuti Melahirkan

Kemudian Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang hak ibu yang sedang melaksanakancuti melahirkan untuk mendapatkan upah. Dengan ketentuan upah diberikan secara penuh pada tiga bulan pertama cuti, bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

6. Lama Cuti Ayah

Selain cuti bagi ibu, Pasal 6 ayat (2) mengatur lama cuti bagi ayah atau suami yang mendampingi istrinya melahirkan. Beleid itu mengatur cuti ayah diberikan selama dua hari dan dapat diperpanjang tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

28 hari lalu

Komisi X DPR Dorong Kenaikan Gaji Guru, Minimal Rp5 Juta per Bulan

29 hari lalu

Terungkap! Ibu Bonceng Anak Dilempar Molotov di Jakut Korban Salah Sasaran

29 hari lalu

Viral Ibu Bonceng Anak Dilempar Molotov di Koja Jakut, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal