7 Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Ayah Berapa Lama?

Felldy Aslya Utama
Rizky Agustian
DPR mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Berapa lama cuti ayah? (Foto: Ilustrasi/Ist)

7. Cuti Suami Dampingi Istri Keguguran

Tak hanya melahirkan, Pasal 6 ayat (2) mengatur cuti juga diberikan kepada ayah yang mendampingi istrinya mengalami keguguran. Adapun cuti diberikan selama dua hari.

Adapun pengesahan undang-undang ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA. 

"Selanjutnya (UU) dapat dikirimkan ke Presiden Indonesia untuk disahkan (diteken) menjadi Undang-Undang," kata Diah dalam laporannya.

Setelah mendengar laporan dari Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

28 hari lalu

Komisi X DPR Dorong Kenaikan Gaji Guru, Minimal Rp5 Juta per Bulan

29 hari lalu

Terungkap! Ibu Bonceng Anak Dilempar Molotov di Jakut Korban Salah Sasaran

30 hari lalu

Viral Ibu Bonceng Anak Dilempar Molotov di Koja Jakut, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal