RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan dan Berhak Terima Upah Penuh

Felldy Aslya Utama
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Salah satu poin yang dibahas dan disepakati menyangkut hak ibu pekerja untuk melakukan persalinan atau melahirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama. 

"Dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Ayu Bintang dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dalam RUU KIA ini juga mengatur tentang hak lain yang didapat oleh ibu pekerja yang sedang melaksanakan persalinan, dan wajib dipatuhi oleh perusahaan atau tempat ibu tersebut bekerja.

"Setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Menteri PPPA di Women’s Inspiration Awards 2026: Perempuan Penentu Masa Depan Bangsa!

Nasional
9 hari lalu

Menteri PPPA Minta Maaf, Tak Bermaksud Abaikan Keselamatan Penumpang KRL Laki-Laki

Buletin
9 hari lalu

Usulan Gerbong Wanita Dipindah Picu Polemik, Menteri PPPA Akhirnya Minta Maaf

Nasional
9 hari lalu

Menteri PPPA Minta Maaf terkait Usulan Gerbong Khusus Perempuan KRL Dipindah ke Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal