5 Pernyataan Lengkap KPK Sikapi Penetapan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan sikap KPK terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Kamis (23/11/2023). (iNews)

 JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pernyataan resmi menyikapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada lima poin yang disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 

Pernyataan resmi itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Polda Metro Jaya diketahui mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL pada Rabu, 22 November 2023.

5 pernyataan lengkap KPK terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka:

1. KPK Hormati Proses Hukum Hukum di Polda Metro Jaya

"Pertama, kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi, menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya." 

2. Pemberhentian Pimpinan KPK Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

"Yang kedua, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden."

3. KPK Berkomitmen Tuntaskan Korupsi 

"Yang ketiga, pimpinan KPK secara collective collegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi seperti pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi dan lain-lainnya. Tetap berjalan sebagaimana mestinya."

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
24 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal