Fredy memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian usai para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dia pun meminta Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan lanjutan pada 6 Mei 2026.
"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6 Mei, saudara (Oditur) panggil semua saksi delapan-delapannya juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan delapan-delapannya itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," tuturnya.
Adapun para saksi yang akan dihadirkan oleh Oditur Militer pada persidangan selanjutnya, di antaranya:
Saksi 1
Dandenma Bais TNI, kolonel inf Heri Heryadi
Saksi 2
Buruh lepas, Muhammad Hidayat
Saksi 3
Buruh lepas, Pajri
Saksi 4
Wiraswasta, Nurhadi
Saksi 5
Pabandya D 31 Pampres Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution
Saksi 6
Kaur Farmasi unit Fasfarbekkes Dankes Bais TNI, Kapten Laut (K) Suyanto
Saksi 7
Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus
Saksi 8
Ba Sus Ton Ang Satyanma denma Bais TNI, Serda M. Arif Widayanto.