4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Danandaya Arya Putra
Empat terdakwa dalam kasus penyiram air keras terhadap Andrie Yunus menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Fredy memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian usai para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dia pun meminta Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan lanjutan pada 6 Mei 2026.

"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6 Mei, saudara (Oditur) panggil semua saksi delapan-delapannya juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan delapan-delapannya itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," tuturnya.

Adapun para saksi yang akan dihadirkan oleh Oditur Militer pada persidangan selanjutnya, di antaranya:

Saksi 1
Dandenma Bais TNI, kolonel inf Heri Heryadi

Saksi 2
Buruh lepas, Muhammad Hidayat

Saksi 3
Buruh lepas, Pajri

Saksi 4
Wiraswasta, Nurhadi

Saksi 5
Pabandya D 31 Pampres Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution

Saksi 6
Kaur Farmasi unit Fasfarbekkes Dankes Bais TNI, Kapten Laut (K) Suyanto

Saksi 7
Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus

Saksi 8
Ba Sus Ton Ang Satyanma denma Bais TNI, Serda M. Arif Widayanto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hakim Minta Oditur Hadirkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Saksi, Ancam Jemput Paksa

Nasional
15 jam lalu

4 Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hadir di Sidang Perdana

Nasional
19 jam lalu

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal