4 Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hadir di Sidang Perdana

Danandaya Arya Putra
4 anggota TNI hadir di sidang perdana penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). (Foto: iNews.id/Danandaya)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2025) pagi. Dalam persidangan, empat terdakwa dihadirikan di ruang sidang.

Adapun, empat terdakwa yaitu, Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Para terdakwa tampak mengenakan seragam atau pakaian dinas lapangan (PDL) TNI berwarna loreng hijau.

Mereka terlihat berdiri dengan sikap siap di hadapan Majelis Hakim. Setelahnya agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur.

Diketahui perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Untuk memeriksa perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan hakim anggota yaitu Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat terdakwa. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal yang disangkakan mencakup unsur penganiayaan berencana.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di sekitar Jalan Salemba I, Jakarta Pusat pada Kamis (12/4) malam. Ia saat itu tengah mengendarai sepeda motor usai menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.

Siraman cair berbahaya membuat Andrie harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dievakuasi ke IGD RSCM, Jakarta Pusat dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Penyiram Air Keras ke Pesepeda di Cengkareng Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Nasional
8 jam lalu

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nasional
9 jam lalu

Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Terungkap usai 4 Anggota TNI Absen Apel

Nasional
12 jam lalu

Hakim Minta Oditur Hadirkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Saksi, Ancam Jemput Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal