Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Minta Oditur Hadirkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Saksi, Ancam Jemput Paksa
Advertisement . Scroll to see content

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 29 April 2026 - 17:10:00 WIB
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Empat terdakwa dalam kasus penyiram air keras terhadap Andrie Yunus menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa dalam kasus penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan begitu, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Adapun, empat terdakwa dalam perkara ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Usai membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan mempersilahkan para terdakwa lebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukum.

"Silakan (para terdakwa) konsultasi dengan penasihat hukum apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat," ucap Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Setelah para terdakwa berkonsultasi, penasihat hukum menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. 

"Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara auditor militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan," kata kuasa hukum terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut