JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa dalam kasus penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan begitu, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Adapun, empat terdakwa dalam perkara ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Usai membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan mempersilahkan para terdakwa lebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukum.
"Silakan (para terdakwa) konsultasi dengan penasihat hukum apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat," ucap Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Setelah para terdakwa berkonsultasi, penasihat hukum menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan Oditur Militer.
"Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara auditor militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan," kata kuasa hukum terdakwa.