4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Danandaya Arya Putra
Empat oknum TNI penyiram air keras terhadap Aktivis KontraS terancam dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman paling berat kurungan penjara 7 tahun. (Foto: iNews)

Sedangkan Pasal 468 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Terakhir, pasal 467 ayat (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

"Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim

Nasional
6 hari lalu

Identitas Salah Satu Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, Muncul di Label Barang Bukti

Nasional
6 hari lalu

TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras ke Oditur Militer

Nasional
6 hari lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal