Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 13 April 2026 - 17:43:00 WIB
4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis
Empat oknum TNI penyiram air keras terhadap Aktivis KontraS terancam dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman paling berat kurungan penjara 7 tahun. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menuturkan, berkas perkara yang diteliti secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap.

Andri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara.

"Untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal 469 (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut