4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA, iNews.id - Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menuturkan, berkas perkara yang diteliti secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap.
Andri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara.
"Untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya
Dalam pasal 469 (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.