4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Danandaya Arya Putra
Empat oknum TNI penyiram air keras terhadap Aktivis KontraS terancam dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman paling berat kurungan penjara 7 tahun. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menuturkan, berkas perkara yang diteliti secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap.

Andri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara.

"Untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal 469 (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim

Nasional
6 hari lalu

Identitas Salah Satu Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, Muncul di Label Barang Bukti

Nasional
6 hari lalu

TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras ke Oditur Militer

Nasional
6 hari lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal