Para terdakwa saat itu berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus namun tidak diketahui, hingga mereka semua bertemu bersama. Ketika ingin pulang karena target yang dicari tak kunjung ketemu, salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.
"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menemui Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa 3 melihat Saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata, "Itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor
kuning'," kata dia.
Saat itu para terdakwa langsung membuntuti Andrie Yunus dari belakang sepeda motornya. Di tengah perjalanannya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan Andrie Yunus. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap dibelakang Andrie Yunus.
"Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang Jakarta Pusat sepeda motor Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 balik arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Saudara Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor Terdakwa 2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Saudara Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan Terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus," ucapnya.
Atas siraman cairan berbahaya itu, Andrie Yunus mengalami luka pada bagian wajah dan sejumlah tubuhnya. Korban langsung dilarikan ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut.