JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat anggota TNI melakukan penganiayaan berat kepada aktivis KontraS Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.
Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan keempat terdakwa di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (28/4/2026). Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.
"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Dalam dakwaan, Oditur membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di salah satu hotel yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.