4 Anggota TNI Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Danandaya Arya Putra
Oditur Militer Jakarta mendakwa 4 anggota TNI melakukan penganiayaan berat kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat anggota TNI melakukan penganiayaan berat kepada aktivis KontraS Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan keempat terdakwa di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (28/4/2026). Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Dalam dakwaan, Oditur membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di salah satu hotel yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

4 Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hadir di Sidang Perdana

Nasional
2 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
10 hari lalu

Pigai Ingatkan Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka, Publik Bisa Ikuti Perkembangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal