"Bahwa para terdakwa kenal dengan nama Saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur.
Setahun berlalu atau tepatnya pada Senin (9/3/2026) Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu di Masjid Al Iklas Bais TNI. Di sela-sela obralannya, keduanya membahas video viral saat Andrie Yunus memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI.
Kemudian pada Rabu (11/4/2026), keempat terdakwa kumpul bersama di mess BAIS TNI setelah berbuka puasa. Serda Edi Sudarko saat itu menyampaikan kekesalan terhadap Andrie Yunus.
Sikap Andrie Yunus dianggap menginjak-injak institusi TNI lantaran bersama KontraS menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Andrie juga dianggap menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS dan menuding TNI menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.
"Terdakwa 1 berkata ingin memukul Saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa 2 berkata, 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.' Terdakwa 1 berkata, 'Saya saja yang menyiram.' Mendengar ide Terdakwa 2 tersebut, Terdakwa 3 setuju dan berkata, 'Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," kata Oditur.