Kedua, terkait dugaan intimidasi atau upaya pembubaran kegiatan ibadah yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Dia menegaskan, proses perizinan kegiatan keagamaan menjadi ranah Pemkab Bantul yang nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
"Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, kemudian juga nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama," ujarnya.
Polda DIY menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.