31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kuntadi
Polda DIY memeriksa 31 saksi terkait dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Bantul, Yogyakarta. (Foto: ist)

Kedua, terkait dugaan intimidasi atau upaya pembubaran kegiatan ibadah yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. 

Dia menegaskan, proses perizinan kegiatan keagamaan menjadi ranah Pemkab Bantul yang nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

"Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, kemudian juga nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama," ujarnya.

Polda DIY menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Polisi Usut Pembubaran Ibadah di Padang, Wakapolda Sumbar: Pelaku Akan Ditindak Tegas

57 tahun lalu

Perusakan Rumah Ibadah di Padang, Bertentangan dengan Nilai Kebangsaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal