31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kuntadi
Polda DIY memeriksa 31 saksi terkait dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Bantul, Yogyakarta. (Foto: ist)

Selain itu, penyidik juga turut memeriksa aparat pemerintah kalurahan dan pemerintah daerah untuk mendalami proses keberadaan GMS di lokasi tersebut.

"Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan, khususnya terkait mengenai proses keberadaan GMS di lokasi," kata Ihsan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Ihsan, terdapat dua fokus utama dalam penanganan perkara ini. Pertama terkait proses perizinan kegiatan ibadah yang hingga kini masih dalam proses.

"Sekali lagi kegiatan di sana memang belum ada izin. Dari pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada izin, sehingga kesepakatan dengan pihak GMS karena belum ada izin tidak boleh berkegiatan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Polisi Usut Pembubaran Ibadah di Padang, Wakapolda Sumbar: Pelaku Akan Ditindak Tegas

57 tahun lalu

Perusakan Rumah Ibadah di Padang, Bertentangan dengan Nilai Kebangsaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal