31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Selain itu, penyidik juga turut memeriksa aparat pemerintah kalurahan dan pemerintah daerah untuk mendalami proses keberadaan GMS di lokasi tersebut.
"Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan, khususnya terkait mengenai proses keberadaan GMS di lokasi," kata Ihsan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Ihsan, terdapat dua fokus utama dalam penanganan perkara ini. Pertama terkait proses perizinan kegiatan ibadah yang hingga kini masih dalam proses.
"Sekali lagi kegiatan di sana memang belum ada izin. Dari pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada izin, sehingga kesepakatan dengan pihak GMS karena belum ada izin tidak boleh berkegiatan," ucapnya.