3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN dituntut pidana 4-12 tahun penjara. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.

Sementara untuk terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Adapun dalam proses pengadilan sedikitnya 20 saksi telah dimintai kesaksian dalam persidangan. Salah satu yang terungkap adalah adanya dana success fee Rp5 miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).

Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun diadili di pengadilan negeri.

Success fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono yang juga merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.

Diketahui, korban diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Awal Mula Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bos Bimbel Ternyata Cari Preman

Nasional
21 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Berlanjut, 17 Saksi bakal Dihadirkan

Nasional
1 bulan lalu

Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal