3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Giffar Rivana
Sidang tuntutan tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. (Foto: Giffar Rivana)

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujar Riswandono.

Diketahui, tuntutan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.

Sementara itu, Majelis Hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, Hakim Anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Viral Driver Ojol Diduga Dianiaya Oknum TNI di Jakbar, Kepala Dipukul Pakai Besi

Megapolitan
3 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Nasional
13 hari lalu

Kronologi Lengkap Selebgram Aprillya Nabilla Dipukuli sampai Biru-Biru hingga Diancam Dibunuh!

Nasional
13 hari lalu

Singgung Materi Mens Rea, Habib Novel: Penista Agama Hukumannya Mati

Megapolitan
27 hari lalu

Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal