3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Giffar Rivana
Sidang tuntutan tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. (Foto: Giffar Rivana)

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujar Riswandono.

Diketahui, tuntutan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.

Sementara itu, Majelis Hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, Hakim Anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, POM AD Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

57 tahun lalu

Vonis Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS! 4 Prajurit TNI Dihukum 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal