2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Dua penyuap kasus pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker dituntut tiga tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dihukum tiga tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker).

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," kata jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
11 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
18 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal