Dalam persidangan, jaksa menyebut Temurila dan Miki memberikan uang suap terkait pengurusan sertifikasi dan perizinan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total uang yang diberikan disebut mencapai Rp6,58 miliar.
Jaksa turut membeberkan sejumlah hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sejumlah pejabat Kemnaker yang disebut menerima aliran uang dalam perkara ini antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.