2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Dua penyuap kasus pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker dituntut tiga tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dalam persidangan, jaksa menyebut Temurila dan Miki memberikan uang suap terkait pengurusan sertifikasi dan perizinan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total uang yang diberikan disebut mencapai Rp6,58 miliar.

Jaksa turut membeberkan sejumlah hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Sejumlah pejabat Kemnaker yang disebut menerima aliran uang dalam perkara ini antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
11 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
18 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal