2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Ari Sandita Murti
Gedung MK. (Foto: Istimewa)

Maka, rotasi kekuasaan berpotensi berubah menjadi kontinuitas kekuasaan berbasis relasi pribadi yang bertentangan dengan esensi kedaulatan rakyat. Sebab, Kedaulatan rakyat mengandaikan kekuasaan tidak boleh diwariskan melalui kedekatan personal dengan pejabat yang sedang menjabat.

Maka dari itu, dalam petitumnya para pemohon meminta hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Kemudian, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Indonesia, atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi

Nasional
3 hari lalu

Link Live Streaming Sidang Uji Materi MK yang Diajukan Roy Suryo cs, Saksikan di Sini!

Video
15 hari lalu

Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi 

Nasional
16 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal