14 WNI Ditangkap di Hong Kong, Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang

Widya Michella Nur Syahid
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Judha Nugraha (Foto: MPI)

Lebih lanjut, Judha menjelaskan 14 WNI tersebut diduga direkrut oleh sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online.

"Rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan," katanya.

Judha pun mengimbau para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang.

"Jangan mudah tergiur dengan rayuan untuk membuka rekening bank online yang nantinya akan dipinjamkan kepada pihak lain untuk menampung dana-dana ilegal," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Merasa Difitnah Lewat Isu Korupsi Bea Cukai: Pahala Buat Saya

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Tidak Kaget Namanya Terseret Korupsi Bea Cukai: Sudah Biasa!

57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal