14 WNI Ditangkap di Hong Kong, Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang

Widya Michella Nur Syahid
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Judha Nugraha (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id- Kepolisian Hong Kong menangkap 20 orang, termasuk 14 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencucian uang senilai HK$10 juta atau sekitar Rp20,7 miliar.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan informasi tersebut berdasarkan laporan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada 28 Mei 2024.

"14 WNI yang ditangkap tersebut diduga merupakan pekerja migran," kata Judha, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Saat ini, 20 orang tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian Hong Kong. Judha menuturkan, kepolisian akan segera menyampaikan secara tertulis detail nama-nama mereka.

"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga terlibat pencucian uang tersebut," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Merasa Difitnah Lewat Isu Korupsi Bea Cukai: Pahala Buat Saya

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Tidak Kaget Namanya Terseret Korupsi Bea Cukai: Sudah Biasa!

57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal