13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?

Aolia Inas Sabira
Hak dan kewajiban pembeli (freepik)

  • 6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  • 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  • 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  • 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban Pembeli

Selanjutnya, sebagai menjadi pembeli yang cerdas, kita juga memiliki beberapa kewajiban. Yang diatur dalam Pasal 5 UUPK, yaitu:

  • 10. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

AHY Ungkap 5 Kekuatan Ekonomi Baru RI, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

SBY Tegaskan Dukung Penuh Presiden Prabowo, Serukan Kolaborasi Wujudkan Ekonomi Baru

Nasional
5 hari lalu

Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV 2025 Tembus 5,39 Persen, Tertinggi sejak Pandemi

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Akui Pertumbuhan Ekonomi 2025 Meleset dari Perkiraan: tapi Lumayan 5,11 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal