13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?

Aolia Inas Sabira
Hak dan kewajiban pembeli (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hak dan kewajiban pembeli menjadi regulasi atau payung hukum yang ditetapkan pemerintah dalam melindungi pembeli. Dalam hal ini, pembeli atau konsumen memiliki hubungan yang erat dalam transaksi jual-beli. 
 
Melansir situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, penetapan tersebut sebagai upaya mewujudkan perekonomian yang sehat. Lantas apa saja perihal perlindungan hak dan kewajiban pembeli yang perlu dipahami bersama? Simak penjelasan berikut ini. 

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pembeli?

Dalam memahami hak dan kewajiban pembeli, tentunya kita harus tahu lebih dulu siapa yang dapat dikatakan sebagai pembeli atau konsumen. Menurut Pasal 1 Angka 2 UUPK, konsumen dinyatakan sebagai setiap pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan dirinya sendiri, keluarganya, orang lain maupun makhluk hidup yang bukan untuk diperdagangkan.

Ketentuan hak dan kewajiban pembeli telah ditetapkan pemerintah dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yakni sebagai berikut:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Momen Purbaya Olahraga saat CFD, Sebut Ekonomi RI Masih Aman

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Yakin Ekonomi RI Tumbuh Dekati 6 Persen di Akhir 2026: Kita Dorong Terus!

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Lega Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen: Saya Enggak Stres lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal