Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Bantah Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa: Kami Saling Membersamai
Advertisement . Scroll to see content

Ade Darmawan Soroti Penangguhan Penahanan Roy Suryo: Kok Bisa, Ada Apa Ya?

Rabu, 01 Juli 2026 - 07:19:00 WIB
Ade Darmawan Soroti Penangguhan Penahanan Roy Suryo: Kok Bisa, Ada Apa Ya?
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengaku heran atas penangguhan penahanan Roy Suryo. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan, mengaku selama menjadi advokat, ia belum pernah melihat penahanan tersangka ditangguhkan jaksa usai dilimpahkan. Ia pun merasa heran atas peristiwa tersebut.

Hal itu diungkapkan Ade merespons penangguhan penahanan Roy Suryo oleh Jaksa di dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026).

"Dalam praktik saya, baik itu menangani, membantu klien, baik itu pelapor maupun terlapor, terlapor pernah kita juga dampingi. Artinya, belum pernah sepengalaman saya, sependek pengalaman saya, itu tidak dilakukan penahanan, tidak dilanjutkan penahannya ketika pelimpahan tahap dua. Itu yang terjadi," kata Ade.

Kendati demikian, Ade merasa janggal dengan keputusan Jaksa yang menangguhkan Roy Suryo. Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh terkait penangguhan penahanan Roy Suryo.

"Sehingga saya merasa bahwa, oh kok bisa seperti ini, ada apa ya? Tetapi apa pun itu, itu kembali ke kewenangan," terang Ade.

Ade pun mengaku baru melihat hal ini di kasus Roy Suryo dan merasa kecewa dengan kewenangan yang ada.

"Sehingga kekecewaan itu ada. Tetapi apa pun itu, ya saya menyadari bahwa ini adalah kewenangan. Tentunya saya juga senang Mas Roy tidak ditahan, tapi P21," pungkas Ade.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut